fbpx

Persyaratan Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS

Persyaratan melahirkan di rumah sakit adalah bagian dari persiapan melahirkan. Memiliki anak adalah hal yang mendebarkan bagi para orang tua. Segala persiapan pasti akan diusahakan semaksimal mungkin agar tidak ada kendala. Salah satunya adalah tempat melahirkan. Melahirkan di rumah sakit menjadi pilihan utama banyak orang. Namun, terkadang biaya menjadi masalah bagi beberapa orang.

Di Indonesia sendiri, masalah biaya menjadi penyebab terbesar angka kematian bayi ketika melahirkan. Kurangnya kemampuan untuk membawa calon anak untuk mendapat perawatan membuat pemerintah memasukkan proses persalinan ke dalam rangkaian asuransi kesehatan yang harus dibiayai.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan solusi untuk memberi jaminan menanggung biaya persalinan untuk mengurangi angka kematian bayi dan angka kematian ibu melahirkan. Apa saja persyaratan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS? Berikut informasi lengkapnya. 

Dokumen yang harus dibawa 

Persyaratan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tidaklah rumit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika anda berniat melahirkan di rumah sakit menggunakan BPJS, siapkan dokumen-dokumen berikut ini.

1. Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi

Kartu identitas merupakan bukti bahwa anda adalah warga Indonesia. Selain itu, kartu identitas juga penting selama proses administrasi di rumah sakit. Jika kehilangan kartu tanda penduduk atau kartu identitas, kamu bisa menggantinya dengan surat keterangan domisili dengan mengurusnya ke kantor kelurahan atau desa.

2. Kartu Pengguna BPJS Asli dan Fotokopi

Dokumen wajib sebagai persyaratan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS selanjutnya tentu adalah kartu pengguna BPJS Kesehatan. Hal ini sebagai bukti bahwa anda memang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS. BPJS sendiri memiliki tiga kelas peserta yang nantinya akan memberikan pelaynan berbeda tergantung kelas peserta yang menjamin.

Baca Juga  Pelajari Lebih Dalam Tentang Trimester Kehamilan

3. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi

Kartu keluarga juga perlu anda siapkan. Kartu keluarga berguna sebagai penunjang karena sebagai bahan pencocokan apakah pasien yang akan menjalani proses persalinan tergabung dalam anggota yang didaftarkan sebagai peserta BPJS.

4. Surat Keterangan Tidak Mampu

BPJS memiliki beberapa jenis, ada yang berdasarkan golongan kelas dan terdapat jenis yang merupakan jaminan kesehatan dari pemerintah. Jika anda merupakan penerima bantuan ini atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka kamu perlu menyiapkan juga surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.

5. Surat Rujukan

Dalam aturan BPJS, peserta bisa melahirkan dengan gratis jika melakukannya di fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Namun, jika anda menginginkan proses persalinan di rumah sakit, anda memerlukan surat rujukan dari dokter atau bidan terkait. Dengan surat rujukan ini, artinya anda hanya bisa menggunakan rumah sakit yang terpilih, sebab yang menentukan rumah sakit tujuan bukan anda pribadi.

Sebenarnya, BPJS sudah menanggung biaya sejak masa cek kandungan. Oleh karena itu, sejak awal sudah bisa tentukan apakah calon anak anda nantinya memerlukan tindakan medis serius yang mengharuskannya lahir di rumah sakit atau cukup di faskes pertama saja. 

Jika merasa bahwa terdapat kondisi yang mengharuskan untuk mendapat fasilitas lengkap di rumah sakit, maka saat itu juga anda bisa bersiap dengan mengajukan surat rujukan sebagai pelengkap persyaratan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS.

Syarat Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Tanpa Rujukan

Walaupun secara alur tata cara melahirkan di rumah sakit menggunakan BPJS memerlukan surat rujukan sebagai bentuk persetujuan bahwa pasien memang memerlukan fasilitas melahirkan yang lengkap, terdapat cara lain untuk dapat mendapat jaminan kesehatan tersebut tanpa surat rujukan. 

Baca Juga  Penyebab ASI Keluar saat Hamil dan Cara Mengatasinya, Simak!

Pada umumnya, peserta BPJS tidak bisa melakukan proses persalinan di rumah sakit tanpa rujuan. Saat pertama kali periksa kandungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), akan selalu ada pertimbangan dokter terkait kemungkinan kelahirannya nanti.

Namun, dari situs BPJS sendiri membagikan bahwa akan ada pengecualian terhadap beberapa kondisi darurat. Hanya saja, sebelum kondisi darurat itu terjadi sudah disiapkan alur pencegahan seperti berikut.

  • Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan. 
  • Peserta akan mendapat rujuan untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan apabila memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya,  
  • Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat langsung ke rumah sakit jika  mengalami keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan).

Penutup

Proses melahirkan terkadang menjadi hal pertama kalo yang membingungkan. Untuk dapat mempersiapkannya, tidak hanya kesiapan diri, tapi biaya juga harus menjadi pertimbangan. Adanya BPJS Kesehatan yang menjamin biaya persalinan membuat para pesertanya sedikit bernapas lega. 

Hal selanjutnya tinggalah menyiapkan persyaratan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS dan mengikuti rangkaian alur rujukan berjenjang sesuai aturan BPJS Kesehatan. Kunjungi New Life untuk mendapat informasi seputar persalinan lainnya.

Produk Pilihan
Bingung Mau Pilih Korset yang Mana?